Jakarta, beritaasatu.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Astawa menegaskan tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri RI. Sebab, status BG menjadi tersangka belum memastikan yang bersangkutan bersalah dan benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya tegaskan, tidak ada alasan Presiden Jokowi tidak lantik BG jadi Kapolri RI,” kata Panca. Di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, persoalan yang dihadapi BG adalah persoalan hukum yang jelas perbedaan hitam dan putih atau benar dan salah. Status BG sebagai tersangka tidak menunjukkan dan membuktikan BG bersalah atau melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini bukan persoalan etika, tetapi ini persoalan hukum dan ketatanegaraan.
“Kalau saya presiden, saya akan melantik BG. Ini bukan wilayah moralitas, yang abu-abu, tergantung subjektivitas. Tetapi ini kasus hukum yang jelas hitam dan putihnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Panca meminta Presiden agar bersabar menunggu upaya-upaya hukum BG selesai dilakukan. Sebab, praperadilan hanya salah satu cara yang dilakukan BG untuk memperoleh keadilan.
“Kalau presiden menghormati hukum, saya mohon sabar menunggu upaya hukum BG. Setelah praperadilan besok (16/2), BG masih lakukan upaya hukum lain, tergantung hasil praperadilan. Sabar dulu, nanti setelah putusan praperadilan akan diberitahu,” tandasnya.