Jakarta, beritaasatu.com – Advokat Senior Profesor OC Kaligis menegaskan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Tindakan tersebut bukan saja tidak sah dan cacat secara hukum, tetapi tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang. Penetapan BG jadi tersangka oleh KPK tidak saja tidak sah dan cacat secara hukum, tetapi juga tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tegas Kaligis, saat diskusi bertema “Kewenangan yang Melampaui Batas” di Kantornya Jl. Majapahit Gambir Jakpus, Minggu (15/2/2015).
Dijelaskannya, dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik melalui konfrensi pers pada 13 Januari 2015 bahwa BG telah berstatus sebagai tersangka. Padahal, kata dia, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2014, namun baru pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan pada periode tahun 2004–2006 saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri.
“Padahal sebelumnya KPK menyatakan telah pernah dilakukan ekspose perkara dimaksud pada tahun 2013,” beber dia.
Lebih lanjut, Kaligis mengemukakan KPK sesungguhnya tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap BG. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK mempunyai wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).
“Dalam perkara ini, BG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir, yang merupakan jabatan dengan golongan eselon II. Jabatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagai penyelenggara negara (eselon satu),” tukasnya. (Ali)