Secara Konstitusi Setneg dan Setkab Dibawah Staf Kepresidenan

oleh
oleh

IMG_20150202_133928Jakarta beritaasatu.com – Berbicara mengenai staf kepresidenan kita harus melihat Gedung Putih Amerika dimana ada kepala staf kepresidenan karena di amerika sudah mempunyai skema yang baku dalam birokrasi, sedangkan di Amerika tidak ada Sekneg, kata korrdinator Global Future Institute Hendrjit saat diskusi bertajuk “Pembubaran Unit Staf Kepresidenan Menuju Efektivitas & Efisiensi Pemerintahan Jokowi-JK” di hotel mega, Jakarta (02/02/15).

Lanjut Hendrajit, Negara kita keblinger dimana negara ini sudah mempunyai Setneg kenapa di bentuk lagi lembaga  Staf Kepresidenan yang dikepalai oleh Luhut Panjaitan, jangan hanya copy paste saja tetapi harus mengerti sistimnya kalau ada staf Kepresidenan tidak ada yang namanya Setneg dan Setkab.

“Jokowi meniru gaya seorang jenderal yang memimpin negara ini sebelumnya,” ucapnya.

Menurut Hendrajit, pembentukan lembaga baru ini bisa dijadikan ruang penyusupan politik sehingga menciptakan budaya penipuan politik.

“Potensi adanya lembaga Staf Kepresidenan ini bisa untuk membangun manipuliasi sumber-sumber oponi publik,” jelasnya.

Masih menurut Hendrajit, terbentuknya lembaga ini adanya suatu sistem yang terencana bila perlu presiden itu tidak tahu, sehingga presiden terpasung dalam suatu birokrasi.

Ditempat yang sama Direktur Center For Budget Analysis Uchok Sky khadafi mengatakan bahwa adanya kelembagaan baru itu akan menimbulkan penambahan anggaran dan permasalahan.

Dulu kerjanya SBY isunya di alihkannya ke DPR RI dan ini merupakan ketidak mampuan SBY dengan DPR RI.

“Jokowi sangat malu apabila mendekati DPR kita maklumi karena pemikiran jokowi hanya sebatas walikota solo dan gubernur jakarta,” cercanya.

Ucok menerangkan bahwa Jokowi seorang sosok muka ndeso tapi merugikan rakyat, malah tidak bisa membahagiakan rakyat, jadi sekarang ini pemerintahannya semakin gak jelas.

“Pendapat saya lembaga staf kepresidenan ini harus dibubarkan karena sangat menimbulkan konflik antar lembaga,” cetusnya.

Sedangkan menurut pandangan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Margarito Kamis, kalau mau tunduk kepada konstitusi Setneg dan Setkab itu tidak ada, karena kerja sekretaris itu bukan urusan pemerintahan karena sekretaris merupakan suatu bagian penulisan agenda dan penulisan hasil kerja presiden.

“Kita harus merubah sistim ini karena Setneg maupun Setkab harus di bawah fungsinya Staf Kepresidenan dan presiden harus membangun  kantor Staf Kepresidenan,” sarannya (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.