Kasus PPP Kemenkumham Harus Merujuk Pada Mahkamah Parpol

oleh
oleh

pppJakarta, beritaasatu.com – Sidang lanjutan gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap surat keputusan Menkumham RI (Tergugat) yang menetapkan kepungurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) PTUN Jl. Dr. Soemarno Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur, kembali digelar dengan nomor perkara sidang No.217/G/2014/PTUN/JKT, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat. 

Saksi-saksi yang di ajukan oleh kubuh Djan Faridz diantaranya anak Ketua Majelis Syariah PPP Taj Yasin, Guru Besar Universitas Padjajaran Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH, MH dan Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA) Said Salahudin.

Anggota DPRD Jawa Tengah putra dari Ketua Majelis Syariah PPP, Taj Yasin dalam kesaksiannya mengatakan KH. Maimoen Zubair alias Mbah Moen menganggap Muktamar Surabaya yang digelar oleh kubu Romi tidak sah.

Taj menjelaskan kedatangannya mengikuti Muktamar di Jakarta atas perintah dari KH. Maimoen Zubair sekaligus mewakilinya dan memberikan sambutan yang intinya adalah untuk Islah.

Dalam kesempatan yang sama Saksi ahli Guru Besar Universitas Pajajaran Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH, MH memaparkan, didalam suatu penerbitan keputusan bahwa seorang pejabat tata usaha negara jangan sampai bersebrangan dengan undang – undang yang ada.

“Jika ada perselisihan di internal partai politik maka biarkan mahkamah dari parpol tersebut yang menyelesaikan sesuai dengan AD/ART partai, jangan sedikit-dikit pemerintah itu turut campur,” Tandasnya

Putusan dari mahkamah partai politik itu adalah mengikat, keputusan itu harus ditaati oleh semua pihak.

Sedangkan menurut saksi ahli lainnya seorang pengamat politik dari SIGMA Said Salahudin menjelaskan bahwa setiap perselihan kepengurusan parpol dapat diselesaikan di internal parpol melalui mahkamah parpol.

“Keputusan mahkamah partai poltik itu adalah final dan mengikat maka dari itu harus dipatuhi bagi semua pihak yang berselisih dan harus dihargai oleh pemerintah, oleh karena itu Kemenkumham harus merujuk pada mahkamah parpol tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Said Jika ada pemohon yang melakukan permohonan atau mengajukan kemenkumham tidak melampirkan perselisihan dan hasil keputusan dari mahkamah partai harusnya kemenkumham mempertimbangkan bahkan mengabaikan permohonan tersebut. (Kasion).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.