GEMPA Dukung Pelantikan Budi Gunawan Jadi Kapolri

oleh
oleh

BGJakarta, beritaasatu.com – Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) mendukung Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

“Pak Jokowi tidak usah ambil pusing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian disampaikan Ketum GEMPA Willy Prakarsa, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut dia, sistem Presidensial yang dijalani oleh Pemerintahan Jokowi-JK harus di apresiasi publik. Sebab, sistem Presidensial adalah yang taat pada UUD 1945 dan Pancasila, cukup unik dan dinamis Presiden Jokowi mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri dengan melibatkan peran fungsi dari PPATK dan BPK lantaran hal tersebut diatur dalam UUD 1945.

“Seharusnya KPK tahu diri dan berkaca diri jika tidak dilibatkan oleh Presiden. Nuansa politis begitu kental kerap dilontarkan KPK dengan memanfaatkan momentum menetapkan tersangka seseorang yang katanya menerima gratifikasi, dan diketemukan lebih dari 2 alat bukti yang tidak mampu dipublikasikan oleh KPK seperti KPK mempublikasikan BG sebagai tersangka,” terang Willy.

Lebih lanjut, Willy merasa prihatin atas kasus yang menimpa BG. Pihaknya meminta kepada BG untuk tetap tabah yang telah didzolimi oleh KPK dan meyakini badai pasti berlalu.

“Kami minta rakyat cerdas dan tidak mudah terkooptasi dengan opini yang sedang dimainkan oleh KPK sebab tanpa disadari KPK telah melakukan diskriminasi terhadap publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Willy, Gempa mendorong agar seluruh keluarga korban dari pihak suami atau istri untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena berdampak psikologis dilingkungan sekitar. Willy pun mencontohkan pada kasus yang menimpa Alm. Mulyana W Kusuma.

“Seluruh keluarga agar memohon keadilan melakukan JR ke MK dari dampak psikologis pasca OTT dilingkungannya,” terang Willy.

Lebih jauh, Willy menegaskan bahwa lembaga super bodi itu adalah lembaga yang bersifat Adhok dan tidak diatur dalam UUD 1945, maka sudah selayaknya dibubarkan daripada jadi perongrong APBN. Selain itu, tambah Willy, agar semua antek-antek KPK perlu disadarkan jika keberadaan lembaga anti rusuah itu adalah inkonstitusional.

“Saya memandang bahwa orang yang pro terhadap KPK artinya ingin menggerus keberadaan UUD 1945. Saatnya Pak Jokowi memperkuat peranan Kepolisian dan Kejaksaan seperti Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang perkuat kedua institusi lantaran konstitusional. Stop diskriminasi terhadap publik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.