Jakarta, beritaasatu.com – Permainan menetapkan seseorang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan momentum-momentum menjadikan kasusnya sarat politis.
Demikian dikemukakan Senator asal Bali, I Gede Pasek Suardika, Rabu (14/1).
“Isu Rekening gendut sudah lama dibiarkan dan baru jelang jadi Kapolri baru ditetapkan. Padahal kasusnya yang diduga tahun 2006,” jelas Pasek yang merupakan sahabat karib Bekas Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.
Lebih lanjut, Pasek memastikan bahwa kasus itu akan didiamkan hingga setahun dengan alasan kekurangan penyidik, seperti kasus-kasus muatan politis lainnya. Pasek pun mencontohkan kasus ketua BPK Hadi Purnomo yang jadi tersangka pas ulang tahun dan akhir jabatan sebagai ketua BPK untuk kasus terkait di masa sebagai Dirjen Pajak.
Tak hanya itu, lanjut Pasek, ada juga kasus Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka menjelang berakhirnya tugas menteri dan akan dilantik sebagai anggota DPR. Belum lagi Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
“Kini setelah jadi tersangka mereka belum juga disidang sehingga asas peradilan yang singkat, sederhana dan biaya murah tidak terwujud,” beber dia.
Menurut dia, penegakan hukum yang selalu mencari primetime penetapannya hanya akan menurunkan derajat apakah itu penegakan hukum atau penghabisan lawan Politik dengan tangan hukum. Pasek pun kembali mempertanyakan KPK, bagaimana dengan mereka yang dulu juga disebut punya Rekening gendut, apakah akan juga ditetapkan sebagai tersangka, seperti Komjen Budi Gunawan ?
“Atau hanya BG untuk target gagalkan jadi kapolri saja. Mari kita lihat treatment KPK,” tanya Pasek.
Dikatakan Pasek, semua penetapan tersangka mengikuti siklus primetime untuk tayang. Sehingga pemberitaannya dahsyat dan setelah itu pemeriksaannya mandek bisa sampai setahun.
“Itulah potret pemberantasan korupsi saat ini. Lihat saja kesaksian Lisa Lukitawati dalam kasus Hambalang terkait Bu Pur yang tenggelam di KPK dan nyaris tidak tersentuh penegakan hukum,” tukasnya.