Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi dan mengejutkan telah menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) yang diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri menjadi tersangka korupsi.
Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menilai status tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan, bukan KPK.
“Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukum,” ungkap politisi Nasdem ini, di Jakarta, Selasa (13/1).
Lebih lanjut, Kisman menegaskan bahwa penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK bukan dengan serta merta mengakhiri proses fit and proper tes DPR terhadap Kalemdikpol itu sebagai calon Kapolri.
“Proses BG menuju Kapolri harus tetap berjalan dan baru berhenti bila Mahkamah Agung (MA) menyatakan BG bersalah dalam kasus rekening gendut (inkracht),” terang Kisman.
Maka itu, dirinya berharap agar semua pihak termasuk KPK menghormati azas hukum yang di anut yaitu “Azas Praduga tak Bersalah” atau Presumtien of Innocence. Artinya, setiap orang dinyatakan tidak bersalah sebelum menyatakan bersalah.
“Tentu saja azas ini berlaku kepada seluruh warga negara, termasuk BG,” cetus dia.
Sementara itu, tambah Kisman, institusi KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka bukanlah sebuah keputusan final dan mengikat. Bahkan keputusan kasasi MA yang sudah inkracht pun masih bisa dibatalkan melului keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.
Karena itu, lanjut Kisman pihaknya menyerukan kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test Calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi Budi Gunawan, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat.
“ISIS juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersabar mengikuti tahapan hukum yang dilalui,” pungkasnya.