Diduga Langgar Kampanye, PPII Minta Respon Cepat Panggil Prabowo

oleh
oleh

JAKARTA – Sejumlah aktivis Mahasiswa mengatasnamakan Pemantau Pemilu Independen Indonesia (PPII) menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran kampanye Capres-Cawapres yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

“Acara Mak – Mak dan Anak – Anak Minum Susu yang dibungkus dalam bentuk acara deklarasi yang dihadiri oleh salah satu capres Prabowo Subianto sudah masuk unsur kampanye. Di mana Prabowo Subianto menyampaikan visi-misi, program dan ajakan untuk memilih serta pengumpulan masa di tempat terbuka juga belum waktunya serta melibatkan anak-anak dalam politik juga melanggar undang-undang,” kata salah satu, Ahmad Latupono di Kedai Kopi Perjoeangan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).

Dikatakan Ahmad, bahwa sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa tidak boleh ada keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan keputusan KPU nomor 1096/PL.01.5-kpt/06/KPU/IX/2018 adapun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dan Pasal 76 H, secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik,” tuturnya.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan pelanggaran rapat umum yang dibungkus dengan agenda minum susu juga menjadi bukti Prabowo melanggar aturan main.

“Untuk kampanye Rapat umum ditetapkan pada 23 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019, sedangkan Prabowo Subianto sudah melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Melihat dua pokok masalah itu, mereka pun menilai jika Capres nomor urut 02 telah melanggar dan menjadi contoh buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami dari PPII sangat menyayangkan apa yang dilakukan sudah mencederai aturan yang disepakati bersama dan tidak mencontohkan cara berdemokrasi yang kesatria,” pungkasnya.

Maka dari itu, bersama dengan seluruh jajarannya, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mendesak kepada Bawaslu harus tegas dalam menindak pasangan capres dan cawapres yang melanggar aturan kampanye dengan tidak memberi izin dan membubarkan acara pengumpulan masa di luar jadwal yang sudah ada,” kata Ahmad.

Selain itu, Ahmad juga mendesak agar KPA juga memanggil Capres nomor urut 2 tersebut bersama dengan timnya, terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam agenda tersebut.

“Mendesak kepada Komisi Perlindungan Anak untuk memanggil pasangan capres Prabowo Subianto untuk diminta keterangan terkait pelibatan anak anak dalam politik praktis,” tegasnya.

Jika desakan itu tidak diindahkan oleh dua instansi tersebut, Ahmad menegaskan jika pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” imbuhnya.

Terakhir, Ahmad juga mengimbau kepada publik khususnya rakyat Indonesia untuk tidak asal memilih dan lebih cerdas memilih pasangan Capres-Cawapres yang jelas visi-misi dan programnya.

“Meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2019 melalui visi, misi dan program kerja bukan capres dan cawapres yang suka melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh KPU,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.