Jakarta – Sebanyak 149 advokat yang akan mendampingi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) untuk menangani proses hukum menindaklanjuti pelaporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
“PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk bisa menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan penistaan seperti yanf dilaporkan PMKRI pada 26 Desember 2016 lalu,” ungkap Ketua Presidium PP PMKRI Angelius Wake Koko saat jumpa pers pemberian kuasa 149 advokat di Gedung Margasiswa PMKRI Menteng Jakarta hari ini.
Selain itu, menurut dia, para kuasa hukum tersebut terdiri dari semua elemen multietnis dan lintas agama hal ini, kata dia, menegaskan kepada publik bahwa persoalan yang dihadapi adalah persoalan kebangsaan yang mesti diselesaikan oleh semua elemen bangsa.
“PMKRI membuka ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan hanya masalah PMKRI saja tetapi masalah kebangsaan yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Angelo.
Di sisi lain, sambung Angelo, secara organisatoris PMKRI sepakat dan tetap konsisten untuk mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurutnya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia agar bersama-sama mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tetap konsisten untuk mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini ditingkatan cabang seluruh Indonesia juga ada koordinasi untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian kasus ini,” tandasnya.













Komentar