ACTA: Mendagri Segera Berhentikan Ahok

Politik220 Dilihat

Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Mendagri segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka beberapa hari lalu telah mengantarkan surat ke Mendagri yang isinya “Meminta Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam segera memberhentikan Ahok karena sudah berstatus Terdakwa”.

Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan Ahok yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun harus diberhentikan sementara.

“Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” beber Krist, hari ini.

Lebih lanjut, Krist mengaku pihaknya menyesalkan sikap Mendagri yang hingga saat ini belum menonaktifkan Ahok dengan alasan yang mengada-ada yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

ahok-disidang-garuk-garukHarusnya, kata dia, Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar. Sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

“Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu. Perlu dicatat bahwa norma dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa,” sebut dia.

Lebih jauh, Krist menilai alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kata dia, Kepala Daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi Kepala Daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye. Soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda yang diatur di rezim UU berbeda pula sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemda, cuti kampanye diatur di UU Pilkada.

“Kami meminta agar dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini kami sampaikan, Mendagri segera memberhentikan Ahok,” tandasnya.

Komentar