Suap Izin Reklamasi, Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Digarap KPK

Politik245 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali informasi dari pihak yang keterkaitan terhadap kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.

Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menggali informasi itu dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan DPRD DKI, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan.

taufikKetiganya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

“Ketiganya diperiksa untuk tersangka M Sanusi,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/4/2016).

Selain mereka bertiga, penyidik juga mengagendakan anggota dewan lainnya diantaranya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, anggota DPRD DKI Jakarta, S Nurdin, Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung, dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M Sangaji.

“Mereka juga akan diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

M Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp1,140 miliar.

Komentar