Beritaasatu – Analis senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai terlepas soal pro dan kontra terkait kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ini, semuanya tergantung pihak penuntut dalam hal ini adalah Kejaksaan.
“Pihak Kejaksaanlah yang memiliki kewenangan apakah akan menghentikan kasus Novel atau melanjutkan ke Pengadilan,” tegas Karyono, Jumat (12/2/2016).
Menurut pengamat politik ini, ibarat bola sekarang sudah di tangan pihak Kejaksaan. Mereka mau menggiring bola itu sampai ke meja hijau atau menghentikan bola itu dan menendangnya keluar gawang sambil menunggu bunyi peluit tanda babak permainan berakhir.
“Karena kasus Novel sebentar lagi sudah kadaluwarsa. Sehingga tak layak dilanjutkan,” terang dia.
Ia pun menduga, bisa jadi pihak Kejaksaan akan memilih opsi yang terakhir yakni menghentikan kasus Novel karena alasan kadaluwarsa.
“Itu dugaan saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karyono mengakui bahwa selain kasus Novel, kasus eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) tak dipungkiri telah menjadi sorotan publik. Namun, kata dia, kesan yang tertangkap adalah kasus ini sengaja dipaksakan. Kesan mencari-cari kesalahan atas kasus ini sulit ditepis jika melihat bobot kasusnya dan melihat kronologi peristiwa sebelum kasus ini mencuat.
“Kasus Novel, BW dan AS ini bagi publik tidak sulit untuk menganalisa atau menduga-duga bahwa kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK dan penyidik KPK tersebut merupakan reaksi dari kinerja mereka dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi yang notabene telah membongkar kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara di sejumlah institusi,” beber dia.
Namun, masih kata Karyono, pihak Polri maupun Kejaksaan sudah membantah pendapat ini. Bantahan tersebut juga sah dan merupakan hak mereka. Pasalnya, jika ditinjau dari perspektif hukum, layak tidaknya suatu kasus dibawa ke Pengadilan tergantung pada alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka, tak peduli kasus besar atau kecil. Politis atau murni hukum.
“Begitupun ketika KPK di era kepemimpinan AS dan BW menetapkan seseorang sebagai tersangka tak peduli orang bilang ini politis atau tidak,” ujarnya.
Meskipun, sambung Karyono, dari segi logika publik ada kalanya KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tepat pada momentum politik tertentu. Yang penting bagi KPK dalam menjerat seseorang sebagai tersangka sudah memenuhi minimal dua alat bukti tindak pidana.
“Jadi, dalam perspektif hukum, logika publik tidak berlaku dan karenanya bisa dianggap angin lalu,” pungkasnya.







Komentar