Beritaasatu – Pilkada serentak 9 Desember 2015, bila sesuai rencana akan menghasilkan 269 kepala daerah. Dari jumlah itu, 9 diantaranya gubernur, sisanya bupati dan walikota.
Untuk mendapatkan calon kepala daerah pilihan, setiap parpol melakukan penjaringan, berbagai tes, kompetisi internal, bahkan ada parpol yang membuat sekolah politik sampai akademi.
Artinya parpol melakukan seleksi secara ketat untuk mendapatkan kader yang layak dimunculkan sebagai calon kepala daerah.
Dengan asumsi seperti itu, siapapun yang diajukan parpol sebagai calon kepala daerah adalah kader terbaik partai. Kalaupun kemudian yang diajukan parpol ternyata mantan narapidana korupsi, ya apa boleh buat.
Sampai saat ini, sesuai data KPU, setidaknya ada enam mantan napi tindak pidana korupsi yang maju sebagai calon kepala daerah. Mereka:
Jimmy Rimba Rogi, mantan walikota Manado, pernah dihukum 5 tahun karena korupsi. Kini diusung Golkar, PPP, PAN dan Hanura sebagai calon walikota Manado.
Soemarmo Hadi Saputro, mantan walikota Semarang, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan karena menyuap DPRD. Sekarang didukung PKB dan PKS, maju sebagai calon walikota Semarang.
Utsman Ihsan, mantan bupati Sidoarjo, pernah dihukum 1 tahun 5 bulan karena korupsi APBD. Kini dijagokan oleh Gerindra dan PKS sebagai calon bupati Sidoarjo.
Abubakar Ahmad, mantan bupati Dompu, pernah dibui 2 tahun penjara karena korupsi APBD. Sekarang diusung Golkar, PPP dan PBB, ssebagai calon bupati Dompu.
Elly Engelbert Lasut, mantan bupati Talaud, pernah dihukum 7 tahun karena korupsi SPPD. Sekarang diusung Golkar sebagai calon gubernur Sulawesi Utara.
Vonny Panambunan, mantan bupati Minahasa, pernah dihukum 1 tahun 5 bulan karena kasus suap. Sekarang dipanggul Gerindra untuk menjadi calon bupati Minahasa.Fakta ini menunjukkan bahawa partai politik sesungguhnya telah gagal melakukan kaderisasi dan memunculkan figur bersih untuk calon kepala daerah.
Pada akhirnya, parpol tak punya kader yang lebih baik ketimbang orang yang pernah terbukti korupsi. Sekalipun korupsi itu termasuk salah satu kejahatan luar biasa.
Dan orang yang terbukti korupsi berarti orang yang melanggar sumpah jabatannya. (lts)