Beritaasatu – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa aksi saling klaim data pemutakhiran pemilih Pilkada serentak 2015 baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berakibat hilangnya hak pilih seseorang.
“Jangan sampai nanti data pemilih orang yang punya hak memilih tapi gara-gara mereka saling mengklaim mana yang lebih valid mengakibatkan orang tersebut kemudian tidak masuk dalam data pemilih,” kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz.
Hal itu mengemuka saat diskusi bertema “Daftar Pemilih Pilkada dan Ancaman Hak Konstitusional” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Turut hadir narasumber lainnya, pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah.
Lebih lanjut, Masykurudin meminta agar kedua lembaga itu untuk tidak saling klaim. Mereka harus saling berkoordinasi dengan baik dalam mensinkronisasi data agar dapat menjamin hak pemilih.
“Perbaikan itu sangat penting dalam pemutakhiran,” bebernya.
Maka itu, JPPR berharap agar KPU seluruh Indonesia menjaga prinsip transparansi. Salah satunya dengan menyediakan akses data yang bisa diakses masyarakat pemilih sebagai subjek demokrasi.
“Ini penting, karena itu untuk menyampaikan keterbukaan informasi. Basisnya itu bisa website,” tukasnya.