Beritaasatu – Front Pembela Islam (FPI) menilai lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginjak-injak hak pelaksanaan ibadah para tahanan KPK yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
“Banyak pengaduan para tahanan tidak bisa melakukan shalat Jumat. Disini justru lembaga penegak hukum menginjak-injak hak pelaksanaan ibadah. Kejadian ini adalah pelecehan terhadap pelaksanaan ibadah,” ujar Sekjen FPI Muhsin Alatas, di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Lebih lanjut, Muhsin menyoroti revolusi mental yang digaungkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla adalah gerakan PKI dan komunis. Karena dianggap bangsa akan maju jika rakyat melepaskan diri dari belenggu kepercayaan dan aturan agama serta ketuhanan.
“Sudah mulai KTP tidak perlu adanya keterangan Agama dan lain-lain. Jika ini benar dilakukan KPK, maka saatnya umat islam harus bangkit. Janganlah umat Islam di Indonesia menjadi yatim-piatu di negeri sendiri,” terang dia.
Menurut Muhsin, tidaklah mungkin seorang sipir melakukan sesuatu tanpa adanya perintah atasan. Dan kini, kata dia, liberalisme pemikiran telah merasuki penguasa.
“Mari saat ini lakukan kesepakatan yang sifatnya somasi dan kita sampaikan kepada pemerintahan. Lalu mari kita laporkan KPK kepada Komnas HAM,” tukasnya.







Komentar