Revisi UU KPK, Johan Budi Yakin Jokowi Tak Ciderai Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Politik222 Dilihat

Jokowi MegaBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rencana revisi Undang-Undang KPK yang dianggap akan menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan menjadi hal nyata bahwa persepsi publik adanya upaya sistematis untuk melemahkan lembaga antirasuah itu memang nyata.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP merasa yakin Presiden Jokowi tak akan menciderai komitmennya guna memperkuat lembaga anti korupsi.

“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan menciderai komitmen beliau untuk memperkuat KPK,” kata Johan, Rabu (17/6/2015).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Lebih lanjut, Johan memastikan pemerintahan Jokowi tak akan menyetujui rencana revisi Undang-Undang tersebut.

“Saya pun yakin Pemerintah tidak akan menyetujui upaya revisi UU KPK dengan kehilangan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” pungkasnya.

Komentar