Beritaasatu – Selama tujuh bulan terakhir pemerintahan Jokowi-JK dituding belum ada kabar yang menggembirakan dalam perkembangan hukum.
“Hari ini penegakan hukum masih sangat terasa diwarnai dan diintervensi oleh politik. Keseimbangan tidak ada,” demikian disampaikan Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat diskusi bertema “efektifkah pemerintahan Jokowi-JK” di Hotel NAM Kemayoran Jakpus, Rabu (27/5/2015).
Menurut dia, legislatif lebih banyak menggunakan kekuatan politik. Hukum bisa diakali oleh proses-proses legislasi. “Itu yang sampai sekarang terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud membeberkan soal sistem hukum, ada sedikit cacat yakni tentang dibolehkannya proses praperadilan yang mestinya tak ada.
“Ini sesuai pasal 77 KUHP,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, dalam proses praperadilan tersebut, kewenangan Pengadilan Negeri justru berlebihan, seperti pengujian terhadap UU yang sebetulnya satu-satunya milik MK. Keputusan MK terakhir juga bikin goncang dunia hukum yakni pembolehan PK lebih dari satu kali.
“Ini yang menyebabkan mau dieksekusi ajukan PK. Ini menimbulkan kekacauan hukum,” terangnya.
Ke depannya, tambah Mahfud, perlu harus dipikirkan jalan keluarnya. “Apakah mengubah atau bagaimana. Kita berharap politik dan hukum seimbang. Jangan politik di atas hukum. Dan paling penting strong leadhership dari Presiden,” tandasnya.







Komentar