Yusril: ARB dan Idrus Marham Yg Berwenang Putuskan Pencalonan Pilkada Juli Nanti

Politik35 Dilihat

Yusril Penasehat NazaruddinBeritaasatu – Pengamat hukum tata negara sekaligus kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa yang berwenang memutuskan pencalonan dalam Pilkada pada bulan Juli nanti adalah Golkar kubu kliennya ARB dan Idrus Marham.

“ARB dan Idrus Marham yang berwenang putuskan pencalonan Pilkada Juli nanti,” kata Yusril, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut dia, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dkk, Yusril menilai Agung dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara tersebut. Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Pekanbaru yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. 

“Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketumnya ARB dan Sekjennya Idrus Marham,” tegas Yusril.

Sedangkan, kata Yusril, Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar.

“Termasuk menangani Pilkada yang akan datang,” pungkasnya.

Komentar