Jakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menolak untuk meneruskan kasasiĀ yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya langsung menggelar rapat antara Pimpinan KPK dengan Biro Hukum KPK terkait kasasi yang tidak akan dilanjutkan ke MA.
“Lagi kita bicarakan (penolakan kasasi di PN Jaksel) di Biro Hukum dan Pimpinan KPK,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang menjelaskan bahwa KPK akan menunggu penolakan resmi dari PN Jakarta Selatan terkait kasasi yang sudah diajukan.
“Kita tunggu surat resminya dan akan melaporkan ke Pimpinan KPk untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, peluang kasasi terhadap hasil putusan sidang praperadilan yang menerima gugatan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri masih tetap ada. “Kalau peluang tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan pimpinan,” tandasnya.