Jakarta, beritaasatu.com – Tim 9 dipandang tidak memiliki legalitas secara konstitusi. Politikus senior PDI Perjuangan di DPR, Pramono Anung Wibowo mengaku kurang sreg dengan cara Presiden Joko Widodo menyelesaikan konflik antara KPK-Polri, terutama terkait pembentukanTim 9. Pramono beralasan, Menurut Pramono, presiden dalam menyelesaikan persoalan KPK Vs Polri seharusnya mengutamakan forum konsultasi dengan lembaga-lembaga negara yang ada. Misalnya, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, MPR, DPR hingga DPD.
“Seyogyanya presiden lebih menggunakan lembaga negara untuk selesaikan masalah KPK-Polri. Seyogyanya beliau undang MA, MK, MPR, DPR, DPD, tradisi baik yang dibangun almarhum Taufik Kiemas dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Ini terbaik untuk menjalankan keputusan,” kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Mantan Sekjen PDIP itu justru menilai keberadaan Tim 9 membuat suasana semakin gaduh karena semakin banyaknya pernyataan di media oleh anggota-anggota tim pimpinan Syafii Maarif itu. Bahkan, Pramono menilai ada kesan Jokowi tidak percaya dengan kredibilitas lembaga-lembaga tinggi negara yang ada.
“Tim belum ada keppres sudah bekerja. Satu hari sudah buat statement dan bikin gaduh. Maka sebaiknya presiden menggunakan lembaga tinggi negara karena mereka dipilih punya instrumen menyelesaikan persoalan yang ada. Presiden sendiri berarti gak percaya dengan lembaga tinggi negara,” ulasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga menilai ada Syafii sebagai pimpinan Tim 9 sudah memihak kepada kelompok tertentu. Hal itu terkait pernyataan Syafii yang merekomendasikan agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan Syafii menyebut usulan agar Komjen Budi Gunawan dicalonkan jadi Kapolri bukanlah keinginan Jokowi.
“Saya sangat hormat dengan Syaffi, tapi kan sudah terlihat berpihak ke pihak tertentu. Jokowi kepala negara. Beliau gak bisa ditekan oleh siapapun,” tegasnya.