Jakarta, beritaasatu.com – Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo, Komjen Pol Budi Gunawan dinilai sebagai pembunuhan karakter. Karena KPK telah gegabah dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah dan membentuk opini masyarakat pada status tersangkanya.
“Ini merupakan pembunuhan karakter. Saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak manapun. Status tersangka tak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi tapi menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri,” tegas Komjen Budi Gunawan, Rabu (14/1).
Hal itu sengaja disampaikan BG dalam memberikan klarifikasi atas status tersangka yang dilakukan KPK kemarin di tahapan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri oleh Komisi III DPR.
Lebih lanjut, BG meminta kepada KPK agar menjelaskan semua masalah ini seterang-terangnya sehingga masyarakat tidak menduga-duga.
Selain itu, BG menantang balik KPK dan minta Ketua KPK Abraham Samad untuk menunjukkan bukti-bukti yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Ia sangat prihatin, KPK menetapkan status tersangka hanya berdasar hasil penyelidikan. Karena bila menganut prinsip maka harus ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
“Tentunya ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain,” sindir BG.