Jawa Timur – Ramainya aksi mahasiswa bagikan selebaran tolak pelanggar HAM dan Politik Dinasti di 800 kampus di 35 provinsi di Indonesia termasuk di Jawa Timur mendapat banyak kecaman dari aktivis mahasiswa Rumah Kebangsaan Jawa Timur diantaranya: Sekertaris Jenderal Rumah Kebangsaan Jawa Timur dan juga Ketua DPD IMM Jatim (Firdaus Suudi) Ketua PKC PMII Jatim( Baijuri), Ketua BADKO HMI Jatim (Ahmad Surya Hadi Kusuma), Ketua KMHDI Jatim (Gede Shandy), Ketua DPD GMKI Jatim (Hizkia), Korda BEMSI Jatim (Ahmad Roby Gunawan) Perwakilan BEM PTMI Jatim (Fiqi) dan Perwakilan Kelompok DPD GMNI Jatim, (Dimas Irianda).
Aliansi yang tergabung Rumah Kebangsaan Jawa Timur tersebut menilai tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut merupakan kampanye hitam yang dapat meriusak kualitas demokrasi di Indonesia.
Sekjen Rumah Kebangsaan Firdaus Suudi menyebut, selaras dengan komitmen nilai kebangsaan, sebagai mahasiswa intelektual harus melawan semua praktik kampanye hitam dan provokasi. Sebab, kampanye hitam dan provokasi akan merusak hakikat demokrasi.
“Sebagai mahasiswa yang keritis, kami aktifis rumah kebangsaan bersepakat tolak sekaligus melawan semua bentuk narasi kampanye hitam yang menggaggu stabilitas politik nasional, karena kami yakin perbuatan tersebut akan memancing polarisasi di akar rumput, memecah belah, saling mengadu dan menyesatkan satu dengan yang lain,” ujarnya Jumat (12/1/24).
Sejumlah aktivis yang tergabung di Rumah Kebangsaan tersebut menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai, jujur,, sehingga melahirkan pemimpin yang bisa membawa indonesia ke jalan yang lebih baik.
“Maka dengan ini sekali lagi kami tegaskan black campaign ini lah yg harus di amputasi karena sudah pasti disusupi dengan narasi provokatif yang menyasar titik emosional pemilih,ā€¯tegasnya lagi.
Aktivis Mahasiswa Rumah Kebangsaan menyampaikan pernyataan sikap berikut untuk Indonesia yang aman dan damai.
Pertama, mengecam aksi sekelompok mahasiswa yang menyebarkan berita dan narasi hoax yang masuk kategori kampanye hitam.
Kedua, Mendesak Bawaslu agar menyikapi aksi tersebut dengan melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh komponen mahasiswa sebagai kaum intelektual untuk tidak menghasut masyarakat dengan bentuk2 kampanye yang dapat mengganggu jalannya demokrasi yang bermartabat.