Jakarta – Petrus Seletinus SH, MH, praktisi hukum sekaligus selaku Ketua Rumah Kebudayaan Nusantara (Perekat Nusantara) dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberikan pandangan mengenai Perpu No 02 Tahun 2022.
“Dari segi prosedur, Presiden bertindak benar, karena UU Ciptaker digugat ke MK dimana Pemerintah dan DPR diminta selesaikan dalam 2 tahun perbaikannya.” tegas Petrus, hari ini (2/2/2023).
Petrus mengungkap bahwa Presiden melihat perbaikan selama 2 tahun tidak bakal selesai, sehingga dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum.
“Khawatirnya, ada kekosongan hukum dalam jangka waktu 2 tahun. Atau ada hukumnya tetapi tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu Presiden berdasarkan kewenangan sesuai pasal 22 UUD 1945, bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden dapat membentuk Perpu.” beber Petrus.
Petrus menjelaskan bahwa syarat yang memaksa itu antara lain Harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Syarat yang kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedural oleh DPR yang memerlukan waktu yang cukup lama.” pungkasnya.