SOLO – Proses pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dinilai janggal. Pemilihan rektor untuk masa bakti 2023-2028 yang dimenangkan oleh Sajidan ini dianggap tidak fair setelah digugurkannya satu bakal calon rektor dengan alasan tidak memenuhi persyaratan mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
Prof. Irwan Trinugroho, salah satu dari sembilan peserta calon rektor yang gugur dari pencalonan karena dianggap tidak melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan. Diketahui sejak tahun 2020 hingga sekarang Irwan menjabat sebagai Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS.
Irwan tidak lolos verifikasi karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon rektor UNS.
Sahabat Irwan yang juga mendampingi saat pendaftaran, Sapta Kunta Purnama mempersoalkan alasan digugurkannya Irwan.
“Sejak awal usai keputusan nama Prof Irwan digugurkan kami sudah bertanya melalui grup besar WA UNS. Namun tidak dijawab. Dan esok harinya malah dijawab melalui pers conference dengan media. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan pada Prof Irwan kalua beliau tidak lolos administrasi,” ungkap Kunta pada beberapa wartawan di Solo, Senin (26/12/2022).
Kunta menampik soal Irwan yang dianggap tidak menyerahkan berkas LHKASN. Kunta menegaskan dirinya sendiri yang menyerahkan berkas tersebut pada P3CR tepat pada hari terahkir pendaftaran atau pada 11 Oktober 2022.
“Syaratnya adalah LHKPN atau LHKASN. Dari UNS untuk LHKPN tidak wajib maka Irwan mengurus LHKASN ke website KPK. Namun saat itu web nya baru maintenance, kemudian disarankan Kementerian RB untuk mengisi secara manual dengan format yang sudah dikirim dari kementerian,” jelas Kunta.
Kunta melanjutkan, Kementerian RB juga menyarankan agar dokumen tersebut disahkan oleh Kemendikbudristek.
“Mengikuti saran Kementerian RB, dokumen LHKASN disahkan oleh kementerian yang membawahi institusi UNS yaitu di Kemendikbud ristek, akhirnya dikirim kesana. Dan Prof Irwan mendapatkan surat keterangan sah dari Kemendikbudristek terkait dengan LHKASN itu. Usai mendapatkan pengesahan tersebut dokumen langsung disampaikan ke panitia pemilihan rektor, P3CR,” ujar Kunta.
Sebagai tanda laporan LHKASN itu diterima, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan Nomor: 10093/G1/KP.11.00/2022 tentang penerimaan formulir pelaporan LHKASN Irwan pada tanggal 10 Oktober 2022.
Kunta mengaku dirinya sendiri yang mengantarkan dokumen tersebut ke P3CR (Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor) dan mendapatkan tanda bukti penerimaan berkas.
Setelah itu tiba-tiba pengumuman ada 8 yang lolos, sehingga kami juga sempat mempertanyakan di grup besar UNS. Tapi tidak ada jawaban, malah saat itu jawabannya adalah dari wakil ketua MWA itu jawabannya by media gitu, jadi tidak by personal. Jadi saya tanya ke Prof Irwan yang juga mengatakan tidak mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya kalua tidak lolos,”paparnya.
Setelah pernyataan Irwan gugur sebagai pendaftar calon rektor, ia menyampaikan pada Kunta untuk meminta keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa LHKASN yang dikumpulkan oleh Irwan adalah sah.
“Harusnya panitia ini kan ketika ibaratnya memutuskan apakah ini sah atau tidak sah kan harusnya tanya ke kementerian. Nah itu yang menjadi bahan pertanyaan sampai sekarang, sekelas pemilihan rektor loh UNS yang besar ini kok memutuskan sesuatu ya saya kira agak kurang teliti,” tandasnya.
Sebagai orang yang bergerak dibidang olahraga, Kunta menyebut sportivitas harus berlaku dalam hal apapun termasuk dalam pemilihan rektor ini.
“Sebetulnya jika ada sesuatu yang menurut panitia ibaratnya itu kurang jelas harusnya berklarifikasi dulu terhadap peserta gitu, sehingga nanti ketika peserta diputuskan entah lolos atau tidak ya tidak ada ganjalan apa-apa dan menerima dengan senang hati,” ungkapnya.
Sebelumnya, Irwan sudah mengumpulkan seluruh persyaratan pendaftaran calon rektor UNS yang diminta oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).
“Saya mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan Tanda Terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022,” kata Irwan usai pernyataan dirinya tidak lolos administrasi, Senin (17/10/2022).
Irwan menceritakan tahun 2019 sudah mengisi LHKASN secara online. Kemudian pada 25 April 2021 terbit surat dari kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS.
Pada 27 April 2021 surat dari Kemendikbud di atas ditindaklajuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN, yang mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN dan namanya tidak ada di daftar tersebut.
“Saya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Syarat pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 ini, pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN,” terang Irwan.
Dia pun menegaskan dirinya sudah menyerahkan LHKASN dan bukti terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek sebagai syarat pendaftaran calon rektor.
“Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi, bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan yaitu Itjen Kemendikbudristek,” tandas dia.
Sementara itu, Ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi enggan memberikan keterangan mengenai proses pemilihan rektor UNS.
“Saya sedang ada rapat. Sebentar, sebentar,” kata Fauzi dan langsung memutus sambungan teleponnya.