Tak Ikut Aksi Mogok Nasional KSPI, KSBSI Sebut Tak Ada Regulasinya, Rugikan Buruh

oleh
oleh

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa pihaknya tak akan mengikuti aksi mogok nasional yang akan digelar oleh beberapa serikat buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja pada 6 sampai 8 Oktober 2020.

Salah satu alasan mengapa pihaknya tidak ikut bergabung, lantaran kegiatan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bisa merugikan pihak buruh sendiri.

“Terkait aksi mogok massal, tidak semua serikat buruh setuju. Termasuk KSBSI. Alasannya, pertama, karena mogok tidak diatur di dalam UU ketenagakerjaan,” kata Elly dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, Elly pun menduga, aksi mogok nasional 6 sampai 8 Oktober sudah ada yang menunggangi. 

“KSBSI tidak mau ormas lain seolah membantu aksi tapi ada kepentingan politik. Aksi buruh harus murni. Tidak boleh ada kepentingan yang menunggangi,” kata Elly. 

Diketahui, kelompok KAMI besutan Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo sebelumnya mendukung aksi mogok massal buruh 6 hingga 8 Oktober.

Selain itu, alasan di balik sikap KSBSI menolak mogok massal karena menurutnya, advokasi soal omnibus law sudah melalui jalan panjang. Dimulai dari melakukan kajian kritis, mengirim surat massal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), publikasi media, hingga aksi unjuk rasa.

Dikatakannya, KSBSI akan melakukan aksi nasional, tetapi bukan mogok nasional dan bukan di tanggal 6 sampai 8 Oktober.

“KSBSI merasa sudah diajak pembahasan, jadi belum perlu aksi mogok. Kalaupun nanti ada aspirasi buruh yang tidak dimasukkan dalam UU tersebut, KSBSI akan aksi sendiri. Sambil menunggu kepastian berapa banyak yang diusulkan oleh buruh ditampung di UU, dan apa saja yang didegradasi,” ungkap Elly.

Aksi mogok nasional rugikan buruh

Diingatkannya, aksi mogok justru merugikan buruh. Buruh terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari. Selain itu, sikap tak ikut mogok nasional ini juga lantaran situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. 

“Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Selain itu, situasi penyebaran Covid-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri,” pungkas Elly. 

Sejumlah serikat pekerja menyatakan menyiapkan aksi demonstrasi dan mogok nasional menjelang rapat paripurna DPR pada 8 Oktober 2020. Sidang paripurna itu ditengarai juga akan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diklaim sudah rampung dibahas.

Sejumlah serikat buruh yang menyatakan akan menggelar aksi di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). 

Adapun rencana mogok nasional pada 6-8 Oktober disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. “Sampai tadi siang 25 provinsi siap bergabung dari 32 federasi dan konfederasi. Ada sekitar 3.000 perusahaan, memang tidak semua perusahaan. 

“Itu kan ada kelas menengah ke atas, ada juga kecil. Yang ikut ini mayoritas perusahaan menengah ke besar, otomotif, elektronik, ritel, farmasi, kimia, energi. Itu diperkirakan 2 juta orang,” kata Presiden KSPSI Said Iqbal.

Iqbal mengklaim, akan ada 2 juta buruh ikut aksi unjuk rasa secara tersebar, dan diutamakan di lingkungan perusahaan atau pabrik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama berunjuk rasa. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.