Ini Lho Bantahan PRD yang Dituding sebagai Organisasi Terlarang

oleh
oleh

JAKARTA – Ketua Umum KPP Partai Rakyat Demokratik (PRD) Agus Jabo Priyono membantah jika organisasinya itu adalah organisasi terlarang. Ia juga menilai beberapa kalangan yang menyatakan organisasinya terlarang dan tidak boleh bergerak di Indonesia adalah sesat paham.

“Saya mau klarifikasi begitu bendera PRD kemarin berkibar di Jakarta dan daerah-daerah muncul simpang siur berita di sosmed bahwa PRD adalah partai ilegal yang dibubarkan pemerintah tahun 1997 dan dianggap sebagai organ terlarang yang tidak boleh beraktifitas,” kata Agus dalam acara HUT 23 PRD di Jl Tebet Dalam IC No 3, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Memang dalam historisnya, Agus menyampaikan jika partainya itu pernah dilarang beroperasi pada tahun 1997 dan dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri waktu itu. Hanya saja berita yang berseliweran di luar hanya sebatas pembubarannya saja. Sementara pada tahun 1999 kemudian partainya itu bahkan berhasil ikut dalam kontestasi pemilu. Dan artinya, partainya legal secara hukum.

“Tahun 97 Mendagri keluarkan surat pembubaran PRD. Di medsos narasinya hanya pembubaran saja. Tapi pada tahun 1999 PRD menjadi kontestan pemilu dan ini dasar hukum PRD legal dan saat itu disahkan oleh pak Syarwan Hamid,” terangnya.

Agus Jabo menegaskan bahwa konsentrasi PRD adalah bagaimana mengembalikan konsepsi berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Konsepsi itu disebut Agus adalah Pancasila.

“Kita harus kembali dalam konsepsi dan filosofi bangsa Indonesia ini membangun negara Indonesia. Konsepsi itu namanya Pancasila,” ujarnya.

Bagi Agus Jabo, Pancasila harus dipahami dan dimaknai secara utuh dan dijalankan dengan sebenar-benarnya. Ketika pemahaman tentang pancasila secara menyeluruh tidak diterapkan kepada masyarakat, ia menilai Pancasila hanya akan menjadi kedok untuk melegitimasi kekuasaan semata.

“Kalau mau bicara Pancasila kita harus tahu asal usul kenapa Pancasila dibentuk dan bagaimana semangat para penyusun Pancasila. Kalau tidak maka Pancasila hanya sebatas kedok kekuasaan dan kepentingan politis seperti di era Orde Baru,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.