FPPD Desak KPU Coret Bambang Widjojanto Sebagai Panelis Debat Capres

oleh
oleh

JAKARTA – Sejumlah massa aksi dari Front Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan mengapa nama Bambang Widjojanto masuk sebagai panelis di Debat Capres-Cawapres, sementara sejauh ini status tersangka yang disandang mantan Komisioner KPK tersebut masih belum dianulir.

“Bahwa Bambang Wijayanto memiliki track record yang buruk di mana sampai saat ini beliau masih menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung RI, atas kasus dugaan menyuruh saksi untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) serta dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Komando FPPD, Masyhur dalam keterangannya, Rabu (2/2/2019).

Masyhur juga menyampaikan beberapa kasus yang telah menyeret nama besar mantan punggawa lembaga antirasuah itu. Diantaranya adalah;

Bahwa dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015 lalu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara untuk memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait pemilihan kepala daerah.

Lalu pada tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara nama Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap atau sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan tahap ke-lI pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan.

Namun atas desakan dan rekayasa yang dibangun oleh kawan-kawan tersangka yang tergabung dalam beberapa LSM atau NGO, Jaksa Agung Republik Indonesia dengan dalil menggunakan hak prerogatifnya yang diberikan pasal 35 huruf c undang–undang Nomor 16 tahun 2004 tetang Kejaksaan Agung RI, melakukan deponeering atas perkara qou

Bambang Widjojanto diduga terlibat dalam pidana manipulasi pajak berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI pada tangal 30 Oktober 2018, terdapat temuan dugaan Bambang Widjojanto telah melakukan manipulasi pidana pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjalankan profesi sebagai pengacara senior partner di Widjojanto, Sonhaji dan assoiciates yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagai pengacara dan owner law firm Widjojanto, Sonhaji dan associates, Bambang Widjojanto pada tahun 2009/2010 diperkirakan berhasil meraih pendapatan sebesar Rp400 Milyar, dengan asumsi secara umum tarif jasa yang harus dibayar semua klien rata-rata minimal sebesar Rp10 M, setelah tanda tangan surat kuasa.

Sebagai contoh, meskipun seorang korban mafia hukum seperti Joni Abas sekalipun tetap wajib membayar Rp10M kepada Bambang Widjojanto, yang hanya mendampingi dalam persidangan di PN Jakarta pusat, pada Februari 2012.

Joni Abas malahan dihukum 1,8 tahun penjara, pada tahun 2009/2010 terdapat nama-nama besar lainya yang pernah menjadi klien Bambang Widjojanto rata-rata bahkan memberikan minimal Rp15 M, yaitu Bupati Muratai, Rusli Sibua, tersangka dengan dugaan suap Rp2,9 M terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar, Rusli Jainal, mantan Gubernur Riau, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati kota Waringin barat, Ujang Iskandar, sehingga lembaga LPS yang melahirkan bailout Bank Century dan terdapat 40 orang lainnya ini bila dikalikan rata-rata satu orang klien bayar Rp10 M.

Artinya, pendapatan Bambang Widjojanto selaku senior patner di Widjojanto, Sonhaji dan Associates dalam satu tahun (catatan penelitian hanya memakai data untuk tahun 2009/2010) mencapai RP400 M, dari hasil banyak itu bila dihitung secara konserfatif pada diri Bambang Widjojanto pribadi diasumsikan ditafsir mendapatkan penghasilan sekitar Rp150 M yang diduga masukan LHKPM.

Tidak hanya itu, meskipun memiliki kekayaan ditafsir minimal Rp150 M menjelang mengikuti pemilihan ketua KPK, Bambag Widjojanto, ketika mengisi laporan harta kekayaan pennyelengara negara (LHKPM) pada tahun 2012, melaporkan dan memberikan keterangan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,8 M. Laporan pengisian LHKPM ini dikualifisir sebagai keterangan palsu sekaligus terindikasi Bambang Widjojanto melakukan dugaan pidana manipulasi pajak dan TPPU selama menjadi senior patner di Widjojanto, Sonhaji dan associates, yang merugikan negara puluhan meliar rupiah itu.

Atas dasar track record semacam itu, Masyhur menilai bahwa Bambang Widjojanto tidak tepat jika mendapatkan amanat untuk menjadi panelis atau tim penguji konten debat Capres-Cawapres di 2019 ini.

“Coret Bambang Widjojanto dari daftar Panelis Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. Bambang Widjayanto cacat secara moral dan hukum karena masih menyandang status tersangka,” tegasnya.

Ia pun meminta agar KPU melakukan screening ulang para panelis yang akan duduk dalam debat Capres-Cawapres nanti.

“KPU harus selamatkan demokrasi Indonesia dari oknum yang berpotensi merusak marwah demokrasi Indonesia,” tukasnya.

(rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.