Rumah Gerakan 98: Tragedi Semanggi I Jadi Tugas Kebangsaan yang Harus Dituntaskan

Nasional659 Dilihat

Jakarta – Rumah Gerakan 98 menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat 18 tahun lalu, penembakan mahasiswa dan rakyat yang di sebut “Tragedi Semanggi I” 13 November 1998 adalah tugas kebangsaan yang harus dituntaskan.

Menurut aktivis 98 Hengki Irawan, karena rekonsiliasi itu hanya hasil dari proses yudisial dan non yudisial, tidak ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran. Jika Negara masih dipengaruhi para pejabat yang track record/handy cap nya adalah pejabat yang berkuasa di saat peristiwa Semanggi I, 13 November 1998 maka Presiden Jokowi akan selalu kesulitan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus Impunitas.

“Presiden Jokowi hanya akan disesatkan dengan penyelesaian kasus melalui rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran yang adil demi melindungi diri pejabat itu dari pertanggung jawaban di Pengadilan HAM ad Hoc,” ungkap Hengki, Senin (14/11/2016).

korban-semanggi-iPadahal, kata dia, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya masuk dalam salah satu agenda prioritas pemerintah atau Nawa Cita butir ke-4 dan poin ke-9, tetapi juga tertuang dalam visi-misi pemerintah yang berbunyi “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei (1998), Trisakti-Semanggi I dan II, Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998), Talangsari-Lampung (1989), Tanjung Priok (1984), Tragedi 1965-1966.”

“Bagi Rumah gerakan 98′ Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan surat keputusan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc segera,” kata dia.

Selain itu, aktivis 98 lainnya Bernard Haloho mengingatkan agar Presiden Jokowi bisa mengundang pejabat yang berkuasa saat itu untuk dimintai keterangannya, seperti BJ Habibie, Wiranto, dan Kivlan Zein. Dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan kasus Semanggi I.

“Karena penyelidikan sudah dilakukan oleh Komnas HAM, dan pendapat Komnas HAM jelas sekali telah terjadi Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa Semanggi I,” bebernya.

Untuk diketahui, peristiwa itu tak luput adanya penembakan terhadap Mahasiswa, diantaranya sbb :
* Bernardus R Norma Irmawan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya, Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

* Engkus Kusnadi
Mahasiswa Universitas Jakarta
Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

* Heru Sudibyo
Mahasiswa penyesuaian semester VII Universitas Terbuka, Jakarta
Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

* Sigit Prasetyo
Mahasiswa Teknik Sipil YAI Jakarta
Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

* Teddy Wardani KusumaMahasiswa Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Indonesia, Serpong
Gugur dalam Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998
Dan Rakyat yang diantaranya

* Adik kita Lukman Firdaus
Pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 3 Ciledug, Tangerang
Gugur setelah memperkuat barisan mahasiswa proreformasi di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 12 November 1998 ia terluka berat dan meninggal dunia beberapa hari kemudian

“Masih ada juga 8 warga masyarakat lainnya, serta ratusan korban luka luka pada saat itu,” ujarnya.

Dijelaskannya, negara sudah mempunyai Undang-Undang yang menjadi jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu: UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Maka, kata dia, secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum.

“Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya,” paparnya.

Dengan diundangkannya UU itu, tambah dia, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili.

Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
1. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.
2. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.
3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.
4. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
5. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.
6. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.

Maka itu, rumah gerakan 98 mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan surat keputusan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc segera. dan Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung melakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tragedi Semanggi I, 13 November 1998.

“Rekonsiliasi dengan pengungkapan Kebenaran (Judicial & non judicial),” tandasnya.

Komentar