Tangani Teroris, TNI Jangan Mau Dijadikan sebagai Polisi

Nasional1016 Dilihat

Jakarta – Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengingatkan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak menjadi seperti Polisi, sebab TNI mempunyai filosofi yang berbeda dengan sipil. Hal itu menyikapi terkait rencana pelibatan TNI dalam menangani kasus terorisme di Indonesia.

“Jangan sampai TNI mau dijadikan sebagai Polisi. Artinya berpikir ulanglah mengenai TNI untuk dilibatkan dalam RUU Penegakan terorisme,” tegas Bahrain, saat jumpa pers bertema “Menyikapi RUU Anti-Terorisme terkait Pelibatan TNI/Militer dalam penanggulangan Terorisme dan Pasal-Pasal Kritis Lainnya” yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Gedung PP Muhammadiyah, Senin (25/7/2016).

Tentara Nasional Indonesia  (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Menurut Bahrain, apabila TNI dipaksa untuk dilibatkan dalam penanganan terorisme maka sama saja membunuh demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia pun berpesan agar pemerintah memberikan pemahaman yang jelas perihal RUU terorisme itu.

“Beri kesempatan masyarakat luas untuk memberi masukan dalam pembuatan RUU terorisme ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut pelibatan TNI menangani tindak pidana terorisme adalah suatu hal yang keliru karena TNI secara UU sudah diatur dalam UU TNI dalam Pasal No. 34 tahun 2004. Pihaknya menganggap pelibatan TNI itu bisa mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), karena tugas TNI adalah sebagai bagian dari penjaga NKRI bukan penegakan hukum. 

“Apabila DPR tetap memasukan TNI dalam pelibatan pemberantasan teroris maka ini adalah termasuk kemunduran demokrasi dan ini akan menimbulkan ketakutan bahwa akan adanya pelanggaran HAM,” terang Al Araf.

Al Araf pun menyimpulkan bahwa pihaknya akan menolak adanya keterlibatan TNI atau Militer dalam pelibatan pemberantasan Terorisme.

“Kita akan tolak keterlibatan TNI untuk tangani kasus terorisme,” tandasnya.

Komentar