Tolak Kebangkitan Terorisme, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di DPR

Nasional492 Dilihat

Jakarta – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) kembali berunjuk rasa didepan Gedung DPR RI Tanah Abang Jakarta, Kamis (29/1/2016).

Mereka menyatakan menolak kebangkitan militerisme ala orde baru dan menolak kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap dan menahan.

“Kami menolak kebangkitan militerisme ala orde baru dan juga menolak BIN diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan,” tegas Ketua Umum EN-LMND Jami Kuna.

Dalam aksinya tersebut, para mahasiswa bersitegang dengan aparat Kepolisian setelah mereka membakar ban bekas.

EN-LMND Keos Tolak MiliterismeDijelaskan dia, cerita demokrasi di Indonesia saat ini kembali terancam dengan adanya Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS), dalam RUU KAMNAS tersebut, kata dia, ada upaya untuk membangkitkan militerisme serta yang sangat mengkhawatirkan adalah BIN akan diberikan wewenang untuk menangkap. Beberapa Pasal dalam RUU KAMNAS yang menjadi perhatian diantaranya, pasal 22 ayat (1) tentang penyelenggaraan keamanan nasional yaitu peran aktif Badan Intelegen Negara (BIN) untuk menangkap.

“Jika hal ini sampai terjadi di Indonesia dapat dipastikan bahwa Indonesia akan mengalami kemunduran Demokrasi,” ujarnya.

Dikatakan dia, kewenangan menangkap yang diberikan BIN di Negara Amerika terbukti banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentu hal tersebut bertentangan dengan Negara Indonesia yang mengaku sebagai Negara hukum dan meninggikan HAM. Situasi seperti ini sama seperti yang terjadi di masa orde baru, dimana banyak anggota BIN melakukan penangkapan sewenang-wenang.

“Paradigma dalam RUU Keamanan Nasional adalah paradigma yang mengabaikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lihat pasal 28 konstitui yang mengatur ham tak dimasukkan di dalam dasar dibentuknya UU ini, hal demikian itu, rakyat patut mencurigai bahwa RUU Kamnas saat ini hanya akan menciptakan rezim diktator masa kini,” bebernya.

Bagi mereka, sambung Jami, dalam RUU KAMNAS hanya mempersulit Rakyat dalam mengambil ruang Demokrasi rakyat. Persoalan keamanan, Indonesia sudah banyak aturan yang tak hanya mengatur persoalan keamanan Negara tapi juga mengatur tentang keamanan manusia dan lainnya.

“Lihat saja UU yang ditabrak oleh RUU Keamanan Nasional, diantaranya adalah RUU TNI No. 3 Thn 2004, UU Polri No. 2 Tahun 2002, UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002, UU Pemberantasan Terorisme No. 15 Tahun 2003, RUU Intelejen no. 17 Tahun 2011, UU HAM No. 39 Tahun 1999, UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007, kesemuanya itu saling bertabrakan satu sama lainnya,” tukas dia.

Komentar