Beritaasatu – Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengecam rencana pemerintah memasukkan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Sejak muncul pada 2011, draf RUU Kamnas ditentang keras oleh masyarakat sipil. Soalnya, draf tersebut menempatkan suara-suara kritis warga negara sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Selain itu, RUU tersebut dinilai tidak urgen, karena yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi kelembagaan aparat-aparat keamanan nasional.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menuturkan, naskah RUU Kamnas muncul bersamaan dengan naskah RUU Intelijen pada tahun 2011. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak kehadiran RUU Kamnas.
Tak hanya itu, seluruh fraksi di DPR juga menolak RUU itu. Meski pada 2012, naskah RUU Kamnas kembali sampai ke DPR namun fraksi-fraksi tetap menolaknya. “Pada 15 September 2015 lalu, draft RUU Kamnas kembali hadir di DPR, walau jumlah pasalnya berubah tapi substansinya tetap sama dengan draft sebelumnya,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II, Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, dari 54 pasal pada draft tahun 2012, saat ini RUU Kamnas yang diusulkan memiliki 35 pasal. Secara keseluruhan RUU ini tidak menjelaskan sejauh mana pengambil kebijakan merumuskan definisi ancaman keamanan nasional.
Menurut Wahyudi, untuk menghadapi keadaan darurat Indonesia sudah memiliki UU no. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU no. 24 tahun 2007 tentang Darurat Bencana, dan UU Darurat no. 23 tahun 1959.
“RUU Kamnas tidak jelas mau menjawab persoalan apa, bahkan tidak hendak menjawab relasi sipil dan militer,” ujarnya.
Wahyudi juga mencatat, pemerintahan Jokowi-JK belum juga memiliki roadmap soal restrukturisasi dan reformasi sektor keamanan. Dengan muncul kembalinya RUU Kamnas, terbukti pemerintahan saat ini tidak berbeda dari rezim sebelumnya, yang ingin membatasi supremasi sipil dan membuka ruang bagi militer untuk keluar dari sekadar alat pertahanan negara.
“Reformasi di sektor keamanan akan berhenti dengan disahkannya RUU Kamnas, kita sedang mempertaruhkan sistem demokrasi atau mau mundur ke masa Orde Baru,” katanya.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menyebutkan, RUU Kamnas pernah ditolak secara masif lantaran tidak memperkuat reformasi di sektor keamanan. Menurutnya, RUU Kamnas tidak urgen dalam melengkapi regulasi tata kelola sektor keamanan. Apalagi Indonesia sudah memiliki UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, dan UU Intelijen.
“Kalau mau meningkatkan koordinasi aparat keamanan yang harus dibahas harusnya RUU Tugas Perbantuan,” ujar Al Araf.
Dia mengusulkan agar pemerintah segera merevisi UU no. 31 tahun 2007 tentang Peradilan Militer, karena mendukung terjadinya impunitas dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan militer. Al Araf memperingatkan, RUU Kamnas bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab pada Pasal 12 RUU tersebut, presiden bisa menentukan ancaman potensial dan ancaman aktual. “Semua hal bisa dikategorikan pada dua ancaman tersebut, baik itu pandangan kritis masyarakat, gerakan mahasiswa, buruh, petani, LSM, hingga media massa,” sebutnya.
Jika hal demikian terjadi maka Indonesia seperti kembali ke masa Orde Baru dimana semua suara kritis bisa dikategorikan sebagai ancaman keamanan dan stabilitas nasional.
Manajer Kampanye Air dan Pangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Muhammad Islah menambahkan, isi RUU Kamnas rentan mengalami multi interpretasi, karena aparat keamanan bisa dengan bebas menafsirkan ganggungan keamanan nasional tersebut. Dalam RUU itu ada ancaman keamanan nasional meliputi ancaman terhadap kepentingan mutlak seperti Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 hingga
ancaman terhadap pembangunan nasional. Dia mencontohkan, jika suatu perusahaan dianggap objek vital, rakyat yang mempertahankan hak hidupnya dari perampasan oleh perusahaan bisa dianggap sebagai gangguan keamanan nasional.
“Misalnya dalam kasus pengeboran oleh Lapindo Brantas, kalau sekarang proses pengeboran dikawal aparat kita masih bisa protes, kalau nanti RUU Kamnas sudah disahkan bisa-bisa kita yang protes ini dianggap sebagai ancaman keamanan
nasional,” terangnya.
Islah melihat adanya salah kaprah yang dilakukan pemerintah dengan melihat rakyat sebagai ancaman. Justru praktek buruk korporasi yang merusak lingkungan dan membakar hutan yang merupakan ancaman sebenarnya. Pihaknya berharap RUU Kamnas ditarik kembali dan tidak perlu dibahas di DPR.







Komentar