Beritaasatu – Agar pembahasan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia paska 2021 tak menimbulkan polemik, pemerintah dan PT Freeport diminta mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai perpanjangan operasi perusahaan pertambangan.
“Keduanya, baik pemerintah dan Freeport Indonesia harus patuhi ketentuan yang berlaku untuk hindari polemik,” demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Dr. Ir. Kardaya Warnika, Selasa (12/1/2016).
Disebutkan dia, perpanjangan operasi pertambangan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba juga menyatakan kontrak karya dihormati hingga masa berlakunya. Dan PP 77 mengatur permohonan perpanjangan disampaikan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Kalau itu diikuti kedua belah pihak maka tidak gaduh,” beber Kardaya.
Lebih lanjut, Kardaya mengatakan jika kedua belah pihak menaati hal itu, maka Freeport memahami tidak ada lagi rezim kontrak karya pasca 2021. Apabila operasi pertambangan dilanjutkan maka Freeport mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dan yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, perpanjangan operasi itu direnegosiasikan antara pemerintah dengan Freeport. Renegosiasi perpanjangan tidak diatur dalam kedua beleid tersebut.
“Hal ini lantaran ketentuan IUPK sudah diatur sehingga Freeport tinggal mengikutinya saja. Namanya izin usaha tidak ada negosiasi. Kalau itu dilakukan maka hancur. Kalau itu dinegosiasikan maka ada sesuatu yang tidak jelas,” tukasnya.







Komentar