Beritaasatu – DUKUNG KABARESKRIM BUDI WASESO MENEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH” ·
Change.org – https://www.change.org/p/presiden-ri-ir-h-joko-widodo-dukung-kabareskrim-budi-waseso-menegakkan-hukum-tanpa-tebang-pilih
Berikut isi petis tersebut :
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi dan tugas dibidang penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain berwenang :
1. menerima laporan dan/atau pengaduan
2. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
Polri dilarang untuk menolak laporan dan/atau pengaduan dari Masyarakat, serta dalam menjalankan proses penegakan hukum Polri selalu menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law principle) merupakan salah satu asas yang utama dalam Deklarasi Universal HAM dan dianut pula dalam UUD 1945 kita, asas ini mengandung arti bahwa “semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum – tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum ini”.
Seperti beberapa kasus yang menjadi bahan pemberitaan diberbagai media, salah satunya adalah kasus 2 komisioner KY, yaitu Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas laporan dari Hakim Sarpin, yang merasa reputasinya tercemar akibat pernyataan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki, Sarpin juga sakit hati karena dampak dari pernyataan tersebut juga dirasakan keluarganya sehingga Sarpin memiliki alasan kuat melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Bareskrim Polri.
Dalam menetapkan sesorang menjadi tersangka Bareskrim Polri memiliki dasar sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu setidaknya memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup. Tetapi banyak pihak-pihak yang menyatakan bahwa kedua hakim tersebut dinyatakan telah dikriminalisasi oleh Kabareskrim, sehingga banyak kelompok maupun perorangan yang menginginkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk dicopot dari jabatannya. Hal ini seharusnya apabila kedua Komisioner Yudisial tersebut telah dikriminalisasi oleh bareskrim bisa mengajukan sidang praperadilan untuk diuji keabsahan status tersangkanya.
Terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan secara pribadi oleh HAKIM SARPIN RIZALDI terlapor Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman, untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka langkah hukum yang harus dilalui adalah melalui proses pengadilan dan penghentian penyidikan, sehingga kami berpendapat :
1. Kita dukung proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada hubungannya dengan Bapak Presiden RI, Bareskrim Polri hanya menangani kasus yang dilaporkan oleh SARPIN RIZALDI meskipun kedua pemimpin yang dituduh telah menyatakan di depan umum mereka tidak bersalah, sehingga untuk membuktikan apakah laporan tersebut harus melalui proses penegakan hukum menggunakan instrumennya (Polisi, Jaksa, dan Hakim) yang ada yaitu pembuktian di Pengadilan;
2. Laporan SARPIN RIZALDI masuk ke dalam delik aduan, sehingga jika pelapor dan terlapor melakukan mediasi dan pelapor mencabut laporannya, maka perdamaian bisa ditempuh keduanya;
3. Polri sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya akan tetap netral, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mendorong kedua pihak untuk berdamai;
4. Apabila Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman merasa dilanggar hak nya yang telah ditetapkan sebagai tersangka maka dapat melalui proses pra peradilan.
Sehingga dengan adanya petisi “Copot Kabareskrim Budi Waseso” adalah merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung dan rentan untuk dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk melemahkan Polri dan akan membuat keruh suasana yang sudah berjalan dengan baik.
Demi untuk menjaga profesionalisme Polri dan menjamin adanya kepastian hukum, melalui petisi ini kami memohon kepada Bapak Presiden RI dan kami mengajak masyarakat untuk mendukung Bapak KOMJEN Drs. BUDI WASESO untuk terus tetap memberikan pengabdian terbaik menjadi Kabareskrim Polri dan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, karena masih banyak kasus yang butuh focus dan perhatian untuk diselesaikan, semoga dengan ketegasan, keberanian, dan komitmennya dapat melaksanakan amanah dengan baik.
Berikut ini prestasi KOMJEN Drs. BUDI WASESO selama menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam pengungkapan dugaan Kasus Korupsi besar yang bernilai Milyaran hingga Trilyunan Rupiah antara lain; Penjualan Kondensat, Pengadaan UPS DKI, kasus stadion gelora bandung, korupsi Gubernur Bengkulu an JH, Bupati Bengkalis an HS , dan Bupati Kota Baru an IR, pengungkapan NARKOBA, dll serta telah secara tegas menindak anggotanya yang telah melakukan pelanggaran.