Beritaasatu – Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, pemberian ijin senjata api terhadap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengacu kepada ketentuan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Sepanjang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka penyidik KPK tidak diperbolehkan memiliki senjata api.
“Kita harus selesaikan masalah pokok, keperluan yang bersangkutan menggunakan ada persyaratannya,” kata Budi Waseso, Jumat (2015-7-10). Adapun persyaratan tersebut antara lain untuk keperluan dinas dan harus lulus psikotes. Saat ini, lanjut Budi, terkait pemberian ijin, Bareskrim masih melakukan pendalaman. “Pengadaan senjata kan sudah, itu memang milik KPK, pembelanjaanya jelas. Tapi belum kami dalami semua. Dulu sempat dihentikan penyelidikannya karena fokus ke kasus lain,” tambahnya.
Isu tentang penyidik KPK yang layak dibekali senjata api mencut kembali menyusul peristiwa teror yang menimpa Afief Julian Miftah, salah seorang penyidik KPK, di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. KPK sendiri, sejatinya telah memiliki 100 pucuk senjata api, namun ijin penggunaan terhadap senjata api tersebut sudah lewat waktu atau daluarsa.