Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Sutardjono, mengatakan, para tersangka diamankan karena aksinya sudah meresahkan masyarakat sekitar. Para tersangka yaitu Lilik, 39 tahun, Abdul Gofur (36), Guntur (21), Yulianto, (37), Najib (43), dan Marzuki (46).
“Mereka kami amankan karena sudah meresahkan warga sekitar, karena takut menghasut remaja-remaja di sana,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (23/2/2015).
Kata Kapolsek, para tersangka diamankan saat sedang bermain judi di rumah kontrakan Abdul Gofur. “Barang bukti yang kami sita adalah uang tunai Rp500 ribu, dan dadu koprok. Segala bentuk perjudian di wilayah Cengkareng harus dibersihkan,” tutupnya. (RE)