Beritaasatu – Rencana pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah, di Jalan Udang Putih Gang Gambolo RT 02 RW 04, Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai Jumat (17/7/2015) dini hari, berhasil digagalkan polisi dibantu warga setempat.
Dari penggeledahan, didapati 16 paket kecil sabu-sabu dari saku celana Erizon alias Heri (30) yang diamankan saat penggerebekan.
Pengungkapan rencana pesta narkotika tersebut, berawal dari kecurigaan warga pada aktivitas manusia yang ada di dalam salah satu rumah.
Rumah yang ditempati oleh Erniati itu, kerap ramai tamu dan umumnya laki-laki. Pengintaian pun dilakukan. Jumat dini hari, warga mendapati adanya dua orang lelaki yang masuk kedalam rumah Erniati.
Kemudian, warga berupaya mendengarkan komunikasi didalam rumah tersebut. Ternyata, ada rencana akan menggelar pesta narkotika.
Tidak ingin wilayahnya dikotori oleh kegiatan ilegal tersebut, warga pun berinisiatif menelpon polisi.
Setelah dipastikan polisi sampai di lokasi, rumah Erniati pun digrebek. Hasilnya, didapati satu lelaki bernama Erzon alias Heri.
“Kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari saku tersangka Heri, didapatkan 16 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, ” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, AKP Henni Irawati, Sabtu (18/7/2015).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Selain 16 paket sabu-sabu, polisi juga menyita 1 pipet kaca, 3 bungkus kosong plastik bening les merah, 1 bungkus kotak rokok sampoerna1 unit Hp merk Samsung sebagai barang bukti. Erzon alias Heri yang merupakan warga Jalan. Simpang Kambing RT.02 RW.02 Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kampar ini, terancam pasal 112 juncto 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tr)