Beritaasatu – Salah satu tugas Polri sebagai pelayan masyarakat adalah menanggapi laporan masyarakat dan kalau terpenuhi unsur-unsur yang kuat dari laporan tersebut maka Polri harus menindaklanjutinya.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Anton Charliyan saat ramah tamah dengan wartawan, Senin malam (13/7).
“Apa jadinya kalau ada laporan masyarakat yang tidak ditanggapi? Selama unsur-unsurnya memang kuat, maka Polri harus menindaklanjutinya,” ujar Anton menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan kepada Polri yang mengkriminalisasi hakim-hakim Komisi Yudisial atas laporan Hakim Sarpin.
Menurutnya, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hakim Sarpin adalah delik aduan. Dan setelah diperiksa ternyata syarat permulaannya cukup yaitu adanya minimal dua alat bukti, makanya pihaknya kemudian menindaklanjutinya.
“Pencemaran nama baik itu kan masalah bahasa, apakah mengarah ke pencemaran atau tidak.Jadi kalau berdasarkan pengamatan kami, laporan ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor bisa ditingkatkan jadi tersangka. Untuk itu kan syaratnya bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
Dari analisasi Polri bahwa untuk kasus yang menimpa dua Komisioner KY itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan itu delik
aduan. Laporan yang dilakukan oleh Hakim Sarpin bahkan memiliki syarat lebih dari yang seharusnya yaitu dua alat bukti.
“Kalau kita analisis, laporan ini memiliki lebih dari dua alat bukti. Yang pertama adalah keterangan pelapor atau keterangan korban. Yang kedua adalah keterangan saksi, ketiga keterangan ahli dan keempat petunjuk. Jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi, karena kenyataanya pun tidak demikian,” tegasnya.