Beritaasatu – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menegaskan bahwa penetapan tersangka MM didasarkan pada alat bukti yang telah ditemukan penyidik. Hal ini disampaikan terkait dengan adanya anggapan bahwa penetapan tersangka atas MM pada kasus pembunuhan Angeline karena polisi ditekan oleh opini publik.
“Saya tegaskan ya, polisi dalam menyidik suatu perkara tidak bisa ditekan-tekan. Yang menentukan status suatu perkara itu ya alat bukti. Bukan opini,” kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan kepada tribratanews.com, Minggu malam (2015-06-28).
Diakui oleh Irjen Anton Charliyan bahwa kasus kematian Angeline, bocah berusia 8 tahun ini memang mendapat perhatian publik yang sangat besar. “Namun, polisi harus mengedepankan profesionalisme. Tidak boleh bekerja berdasarkan opini. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangkanya, semuanya berdasarkan prosedur yang diatur oleh Undang-undang,” tegas Irjen Anton Charliyan.
Karenanya terkait dengan penetapan status tersangka pada MM, ibu angkat Angeline ini, dilakukan karena penyidik kepolisian sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. “Bagaimana kualitas bukti ini, nanti akan kita uji di pengadilan,” tegas Irjen Anton Charliyan.
Karennya, Irjen Anton Charliyan menghimbau agar semua pihak bersikap obyektif dan proporsional. “Tidak perlu menekan-nekan polisi. Ada prosedur dan pembuktian yang akan dilakukan secara obyektif dan fair. Nanti kita uji saja,” tegasnya.
Terkait dengan adanya informasi bahwa penetapan tersangka pada MM tidak dilakukan dengan mengirimkan surat penetapan tersangka pada yang bersangkutan, Irjen Anton Charliyan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. “Itu persoalan administratif. Bukan ketentuan dan prosedur dalam penetapan status atas suatu perkara,” kata Irjen Anton Charliyan.