Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono dan oknum-oknum di Polsek Kelapa Gading yang telah menetapkan seorang gadis 14 tahun bersama ibunya yang tengah hamil sebagai tersangka.
Padahal, menurut Koordinator Presidium Kamerad Haris Pertama, gadis 14 yang duduk dibangku siswi SMP tersebut adalah korban pemerkosaan bersama ibunya yang tengah hamil. Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah melaporkan kejadian yang dialami.
“Kami meminta agar Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolsek Kelapa Gading dan oknum Polisi lainnya yang telah menetapkan gadis 14 tahun dan ibunya jadi tersangka kasus penipuan. Padahal gadis tersebut adalah korban perdagangan manusia (human trafficking),” terang Haris, Jumat (3/4/2015).
Lebih lanjut, Haris menegaskan jika dalam 7 x 24 jam belum juga ada tindakan maka pihaknya akan mendorong Mabes Polri dengan menggelar aksi turun ke jalan bersama elemen mahasiswa dan pemuda untuk menuntut segera memecat Kapolsek Kelapa Gading dan pecat para oknum Polisi yang terlibat didalam penetapan tersangka tersebut.
“Tangkap juga pemerkosa dan penjual gadis berusia 14 tahun yang telah melapor ke Polsek Kelapa Gading. Serta tutup cafe dan diskotik yang telah didatangi oleh gadis berusia 14 tahun tersebut,” tukas Haris.
Diketahui, remaja putri yang tinggal di Bogor itu diduga telah diperkosa di sebuah tempat di Kelapa Gading pada Februari 2015. Korban bertemu dengan tiga orang perantara di Bogor, kemudian dijanjikan ikut audisi jadi artis dengan bayaran Rp12 juta per bulan. Siswi SMP dan ibunya itu kemudian menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Remaja ini kemudian di bawa ke Kelapa Gading. Selama dua hari, remaja itu hanya dilakukan tes fisik, hingga kemudian korban diduga dibius dan tak sadarkan diri.
Saat bangun dari tidur, ada bercak darah di celana korban. Dia menangis dan pergi dari tempat itu dan naik taksi pulang ke Bogor. Ibu dan anak itu kemudian melapor ke Polres Bogor Kabupaten. Tak lama, ada pelaku yang dijadikan tersangka karena kasus tersebut. Akan tetapi, tak lama kemudian ibu dan anak ini mendapat surat panggilan dari Polsek Kelapa Gading.
“Belum diperiksa sudah dijadikan tersangka atas kasus penipuan. Entah penipuan apa. Dahulu saat dijanjikan audisi memang si ibu diberi uang,”
Ibu dan anak ini lantas ketakutan dengan status tersangka itu. Keduanya tak lama kemudian dihubungi seseorang yang menawarkan perdamaian.
Orang yang menghubungi itu meminta laporan perkosaan terhadap anaknya dicabut. Dengan begitu, status tersangka keduanya di Polsek Kepala Gading juga akan dicabut. Selain itu, orang yang menghubungi itu juga akan memberi uang kepada si ibu sekitar Rp50 juta.
“Polres Bogor saat hendak mencabut berkas ini meminta rekomendasi kami, dan kami menolak. Kami meminta si ibu tidak takut dengan status tersangka,”
Kasus human trafficking dan pemerkosaan ini bukan delik aduan.
Komentar