Ray : Jokowi Harus Batalkan Plt Pimpinan KPK

oleh
oleh

indriyanto seno adjiJakarta, beritaasatu.com – Presiden telah resmi melantik 3 Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 20/02 kemarin. Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menilai dua diantara pimpinan Plt tersebut sangat tidak tepat.

Menurut Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, keduanya dikenal tidak memiliki prestasi dalam pemberantasan korupsi, juga komitmen mereka untuk pemberantasan korupsi juga diragukan. Ada beberapa catatan yang juga perlu diingatkan. Pertama, Presiden telah melantik Plt pimpinan KPK, tapi hingga hari ini, belum pernah menemukan adanya dasar pembentukan Plt ini.

“Sejatinya, pembentukan Plt ini harus didasarkan pada Perppu. Sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU KPK dinyatakan bahwa pergantian pimpinan KPK harus melalui pansel yang sarat dan ketentuannya diatur dalam pasal 29-31 UU KPK,” kata Ray, Sabtu (21/2/2015).

Dan tentu saja, kata Ray, jika tak ada pengaturan khusus lagi tentang itu, maka Presiden dapat membuat aturan barunya dalam bentuk Perppu. Perppu yang dimaksud itulah sampai sekarang belum diketahui adanya. Tentu jika Perppu pembentukan plt ini belum dibuat, maka keberadaan plt ini dapat digugat secara hukum.

“Kepres No 14P-16P tahun 2015 tidak cukup sebagai dasar pembentukan plt KPK,” bebernya.

Catatan kedua, lanjut Ray, jika mengacu UU KPK, maka salah satu plt tidak memenuhi sarat usia maksimal 65 tahun (pasal 29 e). Ruki berusia 69 tahun.

Berikutnya, kata Ray, jika perppunya telah ditandatangani oleh Presiden, maka sebaiknya perppu itu diungkapkan kepada masyarakat agar dapat menjadi acuan untuk melihat kewenangan, tugas, masa bakti, dsb dari Plt yang ada.

“Pemerintah punya kewajiban untuk membuat isi perppu itu terang benderang, dapat diakses seluruh masyarakat dengan praktis dan sederhana,” tuturnya.

Keempat, tambah Ray, adalah kelaziman yang sudah berjalan dengan baik bahwa pembentukan plt didahului oleh pembentukan pansel plt. Di era SBY hal ini dilakukan dan hasilnya adalah plt yang dipilih pansel dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

“Presiden Jokowi melupakan hal ini. Akibatnya 2 dari 3 plt yang ditetapkan presiden mengundang kecurigaan masyarakat. Jokowi sedang tidak dalam posisi memperkuat KPK tapi sebaliknya secara perlahan melemahkannya. Bila beberapa asumsi ini benar adanya maka LIMA Indonesia meminta agar presiden membatalkan plt yang ada dan segera membuat perppu dan membentuk pansel untuk memilih plt KPK yang baru,” pungkasnya. (Id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.