Jakarta, beritaasatu.com – Mantan ajudan Megawati Komjen Pol Budi Gunawan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015).
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, BG akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
“Benar, tersangka BG akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa.
Mendengar kabar tersebut, BG dipastikan tidak akan memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu.
“Sepertinya belum (akan datang),” beber Kuasa Hukum BG, Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada Jumat keramat besok.
“Saya ada info seperti itu dari media, tapi akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya,” ucap Razman.
Razman beralasan, BG tidak akan hadir disebabkan masih ada praperadilan yang diajukan pihaknya kepada KPK.
“Lagian kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum ideal ya. Nanti seperti apanya saya kabari. Saya konfirmasi,” tukas Razman.