Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa adik Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chaeri Wardana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.
“Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (27/1).
Pantauan dilapangan, Wawan tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB dengan diantar mobil tahanan. Wawan tetap tak mau bicara banyak soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Belum, belum lengkap. Masih lama itu (berkas TPPU),” ujar Wawan sambil masuk Gedung KPK.
Suami Walikota Tanggerang Selatan tersebut, dalam kasus ini dikenakan 2 Undang-Undang pencucian uang. Pertama dia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Wawan juga telah divonis dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Provinsi Banten. Dia divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.