Jakarta, beritaasatu.com – Surat pengunduran diri yang telah diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto secara resmi ditolak oleh pimpinan KPK, Senin (26/1/2015).
“Baru saja abis maghrib tadi saya dikasih tau pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak, jadi semua pimpinan,” tutur Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun demikian, menurut Johan pimpinan KPK masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Joko Widodo terkait nasib komisioner KPK ini. “Apakah bapak Presiden membuatan Keppres pemberhentian sementara untuk pak Bambang, sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,” ujarnya.
Mantan juru bicara KPK ini menekankan bahwa dalam konteks bantuan hukum, KPK mendampingi melalui Biro Hukum KPK terkait proses hukum di Polri. “Disisi lain tentu kami support, selain pak Bambang juga mempunyai pengecara juga, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu,” jelasnya.
Sekali lagi, Johan menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri. “Meski begitu pak BW juga masih dibutuhkan KPK, pimpinan KPK tinggal 4, pak BW nonaktif hanya tinggal 3. Karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri,” tandasnya.