Jakarta, beritaasatu.com – Usai dikabarkan dan dibenarkan pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Sompie atas penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pada Jumat (23/1/2015) pagi.
KPK mengaku akan mengirimkan tim menuju Mabes Polri untuk menggali informasi soal penangkapan BW.
“Tim sudah dikirimkan ke Mabes Polri,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (23/1/2015).
Penangkapan berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikan. Bambang dijadikan sebagai tersangka kasus Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah tahun 2010, berdasarkan laporan masyarakat tgl 15 Januari 2015. Bambang dianggap melakukan perbuatan pidana, ia diancam Pasal 242 junto 55 KUHP, menyuruh melakukan/memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
3 Alat bukti yang syah sudah dikumpulkan yaitu sudah ada keterangan saksi dan bukti dokumen dan keterangan ahli yang dikumpulkan penyidik. Sehingga menjadi dasar penyidikan kepada tersangka BW. (Dvd).