Jakarta, beritaasatu.com – Dirut Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU MNZ,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/1/2015).
Tak hanya Abiprayadi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lain untuk kasus yang sama. Mereka adalah Presdir Recapital Securitas, Abu H Mochdie dan Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang, Hakimah Mawardi.
Diketahui, beberapa petinggi Mandiri Sekuritas cukup sering diperiksa penyidik KPK terkait kasus TPPU Nazaruddin. Informasi yang didapat, Nazar pernah memakai jasa Mandiri Sekuritas saat melakukan pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Nazar diduga telah mencuci uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Uang yang dicuci Nazar salah satunya didapat dari permainan proyek yang digarap PT Duta Graha Indah. PT DGI adalah perusahaan yang menggarap proyek Wiswa Atlet Palembang yang belakangan diketahui menjadi ladang bancakan korupsi. (H. Boim)