Jakarta, beritaasaatu.com – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan pengemudi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief (23) akan dikenakan undang-undang narkotika.
“Yang pastinya terkait Narkotika, tetapi saat ini masih kami koordinasikan lagi mengenai pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).
Hindarsono mengemukakan, setelah olah TKP yang kedua ini, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Christopher, guna menggali tentang kronologsi kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia tersebut.
“Setelah olah TKP ke dua Kami juga akan memanggil beberapa saksi lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa empat orang saksi, yakni Ari Setiawan (40), Juhri Afrika (24), Ahmad Sandi Illah (40) , dan Muhammad Ali Husin Riza (22). Kemudian penyidik menetapkan Cristopher sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Tak hanya berhenti disitu, hasilĀ pemeriksaan urine dan tes darah Christopher di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, menyatakan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenisĀ Lysergic acid diethylamide (LSD). (RE)