Jakarta, beritaasatu.com – Mabes Polri bergerak cepat dengan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Langkah tersebut berupa praperadilan.
“Sudah dilayangkan kemarin,” kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, Selasa (20/1/2015).
Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.
“Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa,” kata mantan Kapolda NTB dan lulusan terbaik Akpol 1986 ini.
Divisi Binkum merupakan divisi yang diamanati oleh Polri untuk memberikan pengawalan hukum bagi Komjen Budi. Sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Sutarman sebelum diberhentikan dengan hormat.
Komentar