Jakarta, beritaasatu.com – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo memilih menunda pelantikan dirinya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Menurut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane perlawanan hukum harus dilakukan oleh Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk juga harus dilakukan oleh Polri, Presiden, serta DPR. “Jadi perlawanan hukum bukan langkah hukum yang dilakukan,” ujar dia saat diskusi di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dia menjelaskan, bentuk-bentuk perlawanan hukum itu bisa dilakukan melalui praperadilan oleh Budi Gunawan. “Untuk DPR bisa memanggil KPK, dengan membuat pansus untuk menyelidiki benar atau tidak soal dua alat bukti yang digunakan KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Neta mengatakan untuk kemudian Presiden bisa mendorong membentuk tim etik atau tim investasi untuk menyelidiki penetapan tersangka calon Kapolri. “Tim tersebut bisa terdiri dari, misal Ketua MA, Jaksa Agung, Ketua KY, KPK itu sendiri, dan Polri, serta pakar hukum yang kredibilitas tinggi,” tambahnya.
Menurut Neta, langkah itu yang bisa dilakukan, agar oknum-oknum tidak menjadikan KPK lembaga otoriter yang seolah-olah paling benar dan sewenang-sewenang. “Kita sepakat pemberantasan korupsi dilakukan seluas-seluasnya, tapi berdasarkan fakta bukan politisasi dan kriminalisasi,” tandasnya.