JAKARTA – Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) mengajak agar bersikap kritis untuk menelaah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, MSi.
Menurut Ketua Umum GEMPA Willy Prakarsa, sesuai dengan UU KPK ada salah satu syarat harus terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang dapat diproses penyidikan oleh KPK. Hal ini bisa disimak dari penjelasan umum UU tentang KPK.
“Untuk memahami tentang kewenangan KPK tersebut, perlu kita bahas dulu pengertian dari istilah aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” ungkap Willy, di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dijelaskan dia, istilah penegak hukum, mengacu kepada salah satu sumber hukum yaitu penjelasan pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003, bahwa pengertian penegak hukum adalah salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan, istilah Penyelengga Negara, mengacu kepada salah satu sumber hukum yaitu Pasal 2 UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara dan penjelasan pasal 2 tersebut.
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah: (1). Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, (2). Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3). Menterì, (4). Gubernur, (5). Hakim, (6). Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
Dalam penjelasan yang dimaksud “Pejabat Negara lain” dalam ketentuan ini, lanjut Willy misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya. (7). Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, tambah Willy, dalam penjelasan yang dimaksud dengan “Pejabat Lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang meliputi: (a). Direksi, Komisaris, dan Pejabat Struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), (b). Pimpinan Bank Indonesia (BI) dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, (c). Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, (d). Pejabat Eselon 1 dan Pejabat lain yang disamakan dilingkungan Sipil, Militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, (e). Jaksa, (f). Penyidik.
“Berdasarkan penjelasan itu, analisis kita apakah Karo Binkar SSDM Polri bisa dimasukkan kedalam pengertian sebagai aparat penegak hukum/penyelenggara negara,” tanya Willy.
Menurut dia, dengan merujuk kepada Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Kepolisian dibidang Harkamtibmas, Gakkum, dan Perlindungan, Pengayoman dan pelayanan masyarakat, maka termasuk kedalam fungsi Kepolisian manakah jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri tersebut ?
“Yang jelas dan sudah pasti bukan merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum (dikuatkan dengan tupoksi). Dan sangat jelas bahwa Karo Binkar SSDM Polri tidak mengambil peranan dalam CJS. Oleh karena itu tidak memenuhi kriteria sesuai definisi dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Selain itu, Willy kembali mempertanyakan apakah Karo Binkar SSDM Polri adalah penyelenggara Negara ?
“Kita ketahui bahwa Karo Binkar SSDM Polri adalah jabatan Eselon 2A, belum masuk dalam Eselon 1, sehingga ketentuan dalam Pasal 2 UU No. 18 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, jabatan Karo Binkar SSDM Polri belum termasuk kriteria sebagai Penyelenggara Negara,” terang Willy.
Lebih lanjut, Willy mengemukakan berkaitan dengan penerimaan uang bukan dalam rangka pengelolaan uang negara, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, Pimpro atau bendahara proyek dan juga bukan penyidik, maka Karo Binkar SSDM Polri bukan juga merupakan penyelenggara negara sehingga tidak bisa diproses penyidikan oleh KPK.
“Penerbitan surat perintah penyidikan atas nama Komjen Pol Drs. Budi Gunawan, MSi oleh KPK telah melampui kewenangan yang dimiliki oleh KPK, karena KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap Karo Binkar SSDM Polri. Kalau seperti ini, bisa disimpulkan bahwa KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Komjen Pol Drs. Budi Gunawan, Msi,” tukasnya.