Jakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi dalam suap jual beli gas alam cair di Bangkalan, Jawa Timur yang telah menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Samiudin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/1).
Selain bekas Dirut PT PJB, KPK juga akan memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Senior Oil dan Gas Bussiness Analyst, Agnes Novenda Menayang sebagai saksi untuk ABD.
“Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” jelas Priharsa.
Bersamaan pemeriksaan mereka, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) yang juga tersangka ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron. “Iya, ABD juga akan diperiksa sebagai saksi untuk FAI,” tambah Priharsa.
Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.